— Salam #SedulurKemenag
Dalam rangka mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf menjalin koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang pada Senin (29/09/2025). Koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, sekaligus memastikan kebermanfaatannya dapat lebih luas dirasakan oleh masyarakat.
Hasil dari koordinasi tersebut, Kemenag dan BPN menyepakati langkah inovatif melalui pembentukan Tim Percepatan PIC (Person In Charge) di seluruh kecamatan. Tim ini terdiri dari pegawai BPN dan Penyuluh Agama Islam di KUA Kecamatan yang berperan sebagai penanggung jawab. Dengan adanya PIC di 19 kecamatan, proses sertifikasi tanah wakaf diharapkan lebih cepat, tepat, dan terarah, karena ada pendampingan langsung di lapangan.
BPN Kabupaten Semarang juga memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat maupun nadzir. Konsultasi pendaftaran sertifikasi dapat dilakukan cukup melalui telepon atau WhatsApp dengan PIC terkait. Bahkan, BPN siap melakukan layanan jemput bola untuk mengambil berkas pendaftaran yang sudah lengkap di KUA Kecamatan. Inovasi ini dianggap sebagai terobosan pelayanan publik yang lebih dekat, efisien, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Koordinasi ini turut dihadiri pejabat BPN Kabupaten Semarang, Aji Mintorogo selaku Kasi Korsub dan Suryantara Adhi Sasana selaku Kasi Penetapan Hak Tanah. Keduanya menegaskan dukungan penuh terhadap sinergi dengan Kemenag Kabupaten Semarang yang dinilai sangat strategis dalam menjaga keberlanjutan program wakaf.
“Sinergi ini kami pandang sangat penting, karena tanah wakaf tidak hanya soal aset, tetapi juga menyangkut kebermanfaatan umat dalam jangka panjang,” jelas Suryantara.
Sementara itu Aji Mintorogo dalam paparannya menyampaikan bahwa target sertifikasi wakaf pada aplikasi Siwak Lama telah hampir terpenuhi. Dari total 160 bidang yang ditargetkan, sebanyak 154 bidang sudah berhasil disertifikasi, sementara 6 bidang lainnya tidak bisa diproses karena kendala teknis administratif. “Insya Allah target sertifikasi wakaf pada Siwak Lama tercapai 100%. Semua bidang yang bisa diproses kini sudah bersertifikat wakaf resmi,” ungkapnya.
Menyambut baik, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan BPN.
“Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut agar seluruh tanah wakaf di Kabupaten Semarang memiliki kepastian hukum dan bisa dikembangkan sesuai peruntukannya. Sertifikasi wakaf bukan sekadar administrasi, melainkan wujud tanggung jawab kita dalam menjaga amanah umat,” tegasnya. Dengan kolaborasi ini, Kemenag dan BPN optimis mampu menjaga aset wakaf tetap lestari, terlindungi, serta bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat luas.