— Salam #sedulurkemenag
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan dan penataan arsip wakaf yang tertib, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Semarang, Chambali, melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi di KUA Kecamatan Pringapus, Kamis (11/9/2025).
Kegiatan monev ini bertujuan memastikan layanan perwakafan di KUA berjalan sesuai standar, tertib administrasi, serta tertib penataan dokumen arsip wakaf. Hal ini penting mengingat Kepala KUA adalah Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang bertanggung jawab dalam memastikan keabsahan dokumen wakaf.
Kedatangan Tim Gara Zawa disambut hangat oleh Kepala KUA Kecamatan Pringapus, Sutrisna beserta seluruh jajaran pegawai. Dalam suasana penuh keakraban, dilakukan pengecekan, pendampingan, dan pembinaan agar pelayanan perwakafan semakin optimal.
Monev ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang untuk menjaga mutu layanan perwakafan di seluruh KUA, sehingga administrasi wakaf menjadi rapi, transparan, dan akuntabel.
Dengan kegiatan ini, semoga pelayanan perwakafan semakin profesional, arsip wakaf tersimpan dengan baik, dan masyarakat merasakan manfaat nyata dari tertibnya layanan wakaf di KUA.
